Ironisme Keadilan
Dulu ada anekdot seputar penegakan keadilan dalam konteks perlindungan hak asasi. Ceritanya begini, Seorang maling tertangkap ketika sedang beraksi. Penyebabnya jendela jalan dia untuk kabur kekecilan untuk tubuhnya. Akhirnya si maling menuntut balik si pemilik rumah karena telah mempersulit pekerjaannya sebagai pencuri.
Di persidangan, pemilik rumah tidak mau dipersalahkan dan mengatakan bahwa jendela itu didisain oleh tukang. Hakim memanggil tukang tersebut. Si tukang pun mengatakan jikalau hal itu bukan kesalahannya. Dia mengatakan saat mengerjakan jendela tersebut, dia merasa tidak nyaman karena bajunya kekecilan. Lalu Hakim memanggil Penjahit yang mengerjakan baju si Tukang dan memang Penjahit tersebut terbukti bersalah.
Penjahit tersebut di hukum gantung. Permasalahan timbul ketika tiang gantungan lebih pendek dari postur Penjahit yang jangkung. Akhirnya, Hakim menyuruh dicarikan Penjahit lain yang lebih pendek untuk digantung. Case’s closed!
Saat ini?
Saddam Hussein
Diburu lalu tertangkap oleh pasukan AS atas tuduhan kepemilikan WMD dan akhirnya hari ini mati ditiang gantungan atas tuduhan pembantaian 148 warga Syi’ah di Desa Dujail, Irak.
Pollycarpus
Ditangkap terkait atas tuduhan terlibat dalam konspirasi pembunuhan aktivis HAM Munir dan akhirnya dihukum ringan atas tuduhan pemalsuan dokumen yang tidak jelas untuk keperluan apa.
Abu Bakar Ba’asyir
Ditangkap atas tuduhan terkait terorisme di tanah air seperti Bom Bali versi I dan II, Kedubes Aussie, JW Marriot dan lain-lain, namun akhirnya dihukum karena terbukti melanggar UU Imigrasi.
Pesannya apa? Tidak ada pesan apa-apa, hanya pemberitahuan bahwa dalam penegakan keadilan, Kita bisa dihukum atas kesalahan orang lain atau dihukum atas kesalahan kita yang lain. Ironis memang.