Penanaman Modal Asing, sebuah dilema.

Tidak bisa dipungkiri pemerintah sedang berusaha menarik investor-investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia, terutama di sektor industri-industri padat karya. Salah satu tujuannya adalah untuk menanggulangi tingkat pengangguran yang semakin bertambah dari tahun ke tahun, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas.

Segala macam insentif coba ditawarkan, birokrasi yang berbelit dipermudah dengan pembenahan, kepastian hukum diperjelas, biaya-biaya tidak terlihat dipangkas dengan pengawasan ketat, undang-undang yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, ekspor impor, perbankan dan lain-lain dibuat berimbang. Sampai disini terlihat Indonesia menjadi surga bagi investasi asing. Bagaimana dampaknya bagi pemerintah terutama bagi masyarakat sendiri?

Dari banyak kasus memang ada beberapa keuntungan-semu-yang akan dinikmati oleh pemerintah, namun banyak juga yang akhirnya menjadi bumerang buat pemerintah sendiri.

Bukan rahasia lagi, investor biasanya datang ke Indonesia dengan modal ‘seadanya’ yang tentu didukung oleh ‘performance’ yang sangat meyakinkan. Modus operandinya, investor asing datang dengan membawa ‘proposal’ berupa order produksi untuk memasok perusahaan-perusahaan terkenal dunia. Selanjutnya mereka mendirikan pabrik dan mempekerjakan buruh-buruh dari ‘yayasan’ dengan upah murah dan status kontrak.

Sejauh ini semua terlihat berjalan normal dan wajar-wajar saja. Pengangguran terserap, pendapatan pajak didapat dan lain-lain. Tapi mari kita melihat dengan jeli perimbangan distribusi keuangan yang terjadi.

Pertama, bahan baku sudah pasti akan diimpor dari negara asal walaupun barang yang sama dapat dibuat di Indonesia-lokal-yang artinya sama saja mengalirkan kembali cadangan devisa keluar. Memang akhir-akhir ada beberapa perusahaan yang mulai menerapkan lokalisasi dengan tameng untuk ‘cost down’. Dari sisi kuantitas mereka ‘claim’ kalau produk mereka sudah menggunakan komponen lokal 50%. Namun dari sisi kualitas-harga pokok-tidak ada perubahan yang signifikan. Berkaitan dengan ‘cost down’ yang terjadi justru sangat ironis. Kita setuju bahwa semua bidang harus direduksi mulai dari listrik, telepon, manhour, harga bahan baku. Namun kenyataan di lapangan tidak ada ‘cost down’ untuk barang-barang impor dan sangat sulit untuk mendeteksi terjadinya ‘mark up’.

Kedua, pendukung operasional perusahaan selalu menggunakan perusahaan-perusahaan dari negara asal sebagai partner, mulai dari asuransi, bank, warehousing, ekspedisi, tenaga ahli dan lain-lain. Ini juga celah kecil yang jarang disadari tapi berpotensi mengalirkan kembali devisa keluar. Dengan alasan profesionalisme mereka akan bekerjasama dengan biaya yang tinggi, dimana untuk pelayanan yang sama, perusahaan lokal hanya menerapkan biaya 50% dari perusahaan asing tersebut. Kita sering mendengar, gaji 3 orang tenaga ahli dapat membayar seluruh gaji buruh pabrik.

Ketiga, setelah modal kembali investor biasanya mengajukan kredit pada perbankan lokal untuk melanjutkan proses produksinya. Selanjutnya proses kembali mengikuti alur operasional perusahaan. Bermodalkan kredit ekspor dari perbankan, pengusaha mengimpor bahan baku dari pemilik order. Pada tahap ini pemerintah masih membebaskan pajak dan baru akan mengutipnya saat produk akan diekspor. Pembeli segera membayar melalui bank negara asal yang ditunjuk. Setelah memperoleh kredit modal cukup besar dari lembaga perbankan lokal, mulailah pengusaha yang bersangkutan berulah. Dengan enteng mereka akan ‘pergi’ tanpa memikirkan efek yang akan ditinggalkan. Mereka seenaknya mengemplang kredit bank lokal dan hak normatif buruh. Sudah banyak contoh, kasus PT. Sony, PT. Aiwa, PT. Great River, PT. Dong Joe Indonesia, PT. Spotec hanya sebagian kecil yang terangkat. Korban berjatuhan terutama masyarakat sebagai pelaku mikro.

Sudah waktunya bagi pemerintah-disamping memberikan kemudahan investasi-harus meminta jaminan dari investor asing agar tidak terjadi investasi semu. Jaminan bisa berupa dana atau kontrak hukum yang mampu menahan investor agar mau menyelesaikan semua kewajibannya meski perusahaan bangkrut. Jika pemerintah tidak berani bertindak tegas, sampai kapan pun Indonesia akan menjadi surga bagi kejahatan korporasi multinasional.

3 Tanggapan ke “Penanaman Modal Asing, sebuah dilema.”

  1. Kebijakan yg keliru jika mengandalkan Asing untuk membangun negeri. Mana ada pedagang asing datang ke sini mau bangun negeri. Mrk hanya semata-mata cari balik modal dgn cepat. Bagusnya, kuatkan sektor pertanian dan perikanan serta Migas (ini pertamina sudah sgt ahli), sehingga basic need dari bangsa indonesia diharapkan akan berlimpah sambil menunggu anak bangsa belajar teknologi untuk membuka pabrik2 yg memerlukan high teck seperti mobil, komputer, dll….. Jadi: perlu kirannya petani dan nelayan disubsidi hingga mrk benar2 makmur. Masa yg mencari makan (nasi+ikan) untuk memenuhi perut se Indonesia malah kehidupanya miris…

  2. [...] Tulisan ini pernah saya tulis awal Nopember 2006 di sini [...]

  3. PMA menurut saya adalah penindasan ekonomi gaya baru yang diterapkan oleh sistem ekonomi kapitalisme asing.Keuntungan yang diperoleh semata-mata hanya mengacu pada keuntungan si pemilik modal, dan kerugian yang terbesar didapat oleh bangsa Indonesia sebagai tenaga kerja dari si pemilik modal asing.

    Sebagai bangsa Indonesia yang ingin merdeka dari pengaruh sistem ekonomi asing yang menyesatkan, coba kita buka kembali sistem ekonomi yang pernah diterapkan oleh OUR Founding Father, Bapak Soekarno.Jika ditelaah lebih lanjut sistem ekonomi yang beliau kemukakan lebih menjurus kepada sistem ekonomi kerakyatan, yakni sistem ekonomi yang bertujuan mensejahterakan kehidupan ekonomi bangsa atas nama rakyat.

    Pertanyaanya, apakah bisa bangsa Indonesia kembali bangkit memedekakan hak hidupnya dari dominasi pihak asing yang kian lama kian menjadi racun di Indonesia ?

Tinggalkan Balasan